MAKASSAR, INIKATA.com - Dua pelaku begal yang menebas tangan seorang mahasiswa, akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh majelis Hakim. Vonis tersebut naik satu tahun dari tuntutan awal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Dua terdakwa begal potong tangan Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20) dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar. Namun, saat pembacaan sidang vonis oleh Ketua Hakim yang dibacakan oleh Bambang, vonis kedua terdakwa naik 1 tahun dari tuntutan awal jaksa penuntut umum.
"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban cacat seumur hidup maka kedua terdakwa dijatuhkan hukum penjara 18 tahun, " baca ketua hakim Bambang, Selasa (2/4/2019).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut, keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambil barang handphone milik Imran, mahasiswa asal Enrekang pada 25 November 2018 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aco alias Pengkong dan terdakwa II Firman alias Emmang dengan pidana penjara masing-masing tujuh belas tahun penjara," ujar Adrian Dwi Saputra. Dua terdakwa dianggap melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Hal-hal yang memberatkan sehingga Aco dan Pengkong dituntut 17 tahun penjara karena perbuatan keduanya dianggap meresahkan mastarakat.
Aco juga merupakan residivis di kasus yang sama sementara Firman pernah ditahan dalam kasus penganiayaan. "Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga mengakibatkan saksi Imran cacat seumur hidup dan mengalami trauma serta ketakutan," baca Adrian. Sementara itu, dalam tuntutan hakim, dua terdakwa dianggap sopan dalam persidangan sehingga hal ini menjadi hal-hal yang meringankan dua pelaku begal yang merampas handphone merek Samsung J7 Prime itu dituntut belasan tahun. (Anca)